Sebab, lanjut dia tanah-tanah yang berada di delineasi itu merupakan bagian dari tanah-tanah negara, bukan masyarakat. Sehingga penting untuk dipisahkan dan memperjelas status tanah tersebut agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.
Tanah-tanah yang berada di wilayah tersebut, disebutkan Suharso, nantinya akan dibagi juga kepada masyarakat. Artinya tidak sepenuhnya diklaim menjadi tanah milik negara.
"Kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi. Kita ketahui bahwa tanah yang ada di delinasi kawasan ibu kota Nusantara ini, itu adalah bagian dari tanah negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara tapi ada juga yang didalamnya tanah masyarakat," kata Suharso.
"Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam undang-undang ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hat atas tanah itu," tukasnya.
(Taufik Fajar)