JAKARTA - Seiring dengan beredarnya berita mengenai lesunya industri tekstil yang dikaitkan aturan Kementerian Keuangan, Bea Cukai memberikan jawaban terkait sejauh mana fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia.
Pemberian insentif fiskal kawasan berikat diatur dalam beberapa aturan yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2018 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat.
Pada aturan tersebut dijelaskan pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50 persen penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya.
Nilai tersebut meliputi nilai ekspor, nilai penjualan hasil produksi ke kawasan berikat lainnya, nilai penjualan hasil produksi ke kawasan bebas, dan nilai penjualan hasil produksi ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, “pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dapat dilakukan dalam jumlah lebih dari lima puluh persen dalam hal pengusaha kawasan berikat mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian".