Berdasarkan data survei Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) terdapat 16 perusahaan kawasan berikat TPT yang terkontraksi ekspor sehingga akan melakukan mitigasi untuk penjualan lokal lebih dari 50 persen dengan syarat mendapat rekomendasi jual lokal lebih 50 persen dari Kemenperin.
“Selain itu perlu juga menjadi perhatian bahwa barang hasil produksi kawasan berikat baik yang bahan baku impor atau lokal saat dijual ke dalam negeri wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan PPN dalam negeri,” tutur Encep.
Fasilitas kawasan berikat terbukti efektif dalam mendorong kinerja ekspor nasional. Hal ini terindikasi pada rasio ekspor terhadap impor pada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan yang terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data rasio neraca impor dan ekspor dari perusahaan kawasan berikat hingga Agustus 2023 nilai ekspor USD48.534.657.706 dan impor sebesar USD11.430.918.122 dengan nilai rasio sebesar 4,24.
Berdasarkan data penjualan produk tekstil dan produksi tekstil dari kawasan berikat ke pasar lokal hanya sekitar 10 hingga 12 persen, dibandingkan dengan produk impor langsung dari luar negeri. Kinerja ekspor kawasan berikat TPT terhadap ekspor TPT nasional relatif sangat signifikan.
Ekspor produk tekstil dan produksi tekstil dari kawasan berikat sangat besar, mencapai USD4.932.395.028.55. Ini jauh lebih tinggi daripada ekspor produk yang bukan dari kawasan berikat, yang hanya sekitar USD1.136.168.323.89.