Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Stop Beroperasi?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 19:07 WIB
Sengketa Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Hotel Sultan dipastikan masih beroperasi seperti biasanya di tengah sengketa dengan Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, hingga saat ini masih banyak kamar-kamar maupun ruang rapat yang sudah dipesan sebelumnya. Sehingga pihak pengelola tidak bisa serta-merta membatalkan para tamu-tamu yang sudah melakukan reservasi sebelumnya.

"Operasional hotel masih tetap jalan, saya bilang jalan aja terus. Agenda orang di sini sudah pesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan," ujar Hamdan di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).

Namun demikian, Hamdan menyesalkan upaya yang dilakukan oleh PPKGBK (Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno) untuk memasang spanduk, hingga melakukan blokade pada beberapa akses jalan ke Hotel Sultan.

Padahal dikatakan Hamdan, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang mewajibkan Hotel Sultan untuk dikosongkan. Meskipun memang HGB (Hak Guna Bangunan) sudah berakhir pada bulan Maret dan April lalu.

"Tentu kami sangat menyesalkan, ini hotel masih ada tamu, jalan aja ditutup. Tidak boleh menutup jalan, dimana ada orang yang berhak di belakang ini tidak boleh lewat, baik secara hukum perdata maupun pertanahan," kata Hamdan.

"Operasional hotel untuk memenuhi komitmen dari tamu yang sudah mengikat kontrak akan terus dilaksnakan," tegasnya.

Meski demikian, Hamdan mengakui bahwa sudah mendapatkan laporan dari manajemen hotel terkait penurunan okupansi hotel dari adanya kisruh yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Penurunan tersebut justru menurutnya akan menjadi kekhawatiran lebih lanjut terhadap nasib karyawan di Hotel Sultan.

"Sudah bisa dipastikan ada banyak yang cancel dan ada banyak yang tidak perpanjang. Ini sangat berpengaruh dengan kondisi karyawan. Dari aspek hukum, seluruh gedung, apartemen, residence, properti Indobuildco bebas dimanfaatlkan oleh PT Indobuildco," lanjutnya.

Kuasa PT Indobuoildco, Amir Syamsuddin menyesalkan upaya PPKGBK memasang baner, hingga menutup jalan yang juga didampingi oleh aparat penegak hukum, mulai dari Polisi, TNI, Pol PP, hingga perangkat pengamanan kawasan GBK. Padahal tidak ada instruksi pengadilan yang memerintahkan hal tersebut.

"Sudah ada polisi, sudah ada militer, ini lebih menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa didalam suatu upaya hukum dimana masih ada perselisihan pendapat (sengketa) antar pihak sudah melibatkan unsur unsur kekuasaan seperti itu," kata Amir.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya