Pontjo Sutowo Ogah Angkat Kaki dari Hotel Sultan meski Sudah Diusir, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 18:27 WIB
Pontjo Sutowo tolak permintaan pengelola GBK untuk kosongkan Hotel Sultan. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - PT Indobuildco menolak permintaan pengosongan oleh PPKGBK terhadap kawasan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan yang berdiri diatas HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Meskipun HGB tersebut sudah habis masa berlakunya pada akhir April dan Maret lalu.

 BACA JUGA:

Diketahui bahwa PT Indobuildco dimiliki oleh Pontjo Sutowo.

"Tidak ada penetapan pengadilan yang menetapakan PT Indobuildco harus mengosongkan kawasan Hotel Sultan," ujar Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya pada tahun 2011 memang telah terbit Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011 yang menetapkan 2 keputusan, pertama menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang penerbitan HPL 1/Gelora. Putusan kedua menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan HPL tanah HPL beserta bunga dan dendanya.

 BACA JUGA:

Kedua putusan tersebut menurut Hamdan sudah sempat dijalankan oleh PT Indobuildco.

Sehingga tidak ada perintah pengadilan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya