Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pontjo Sutowo Terancam Kena Tindak Pidana Korupsi jika Masih Operasikan Hotel Sultan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |18:15 WIB
Pontjo Sutowo Terancam Kena Tindak Pidana Korupsi jika Masih Operasikan Hotel Sultan
Pontjo Sutowo terancam tindak pidana korupsi. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi PT Indobuildco mengoperasikan hotel Sultan sudah habis masa berlakunya sejak Maret dan April 2023 lalu.

Kuasa Hukum Pusat Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian menjelaskan saat ini PT Indobuildco sudah tidak lagi mempunyai hak untuk mengoperasikan Hotel Sultan.

 BACA JUGA:

Bahkan jika PT Indobuildco bersikeras mengoperasikan Hotel Sultan, ada ancaman hukum pidana dan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kepada Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco.

Menurutnya ada dua kasus pidana yang bisa dilayangkan kepada Pontjo Sutowo, pertama terkait hukum pidana.

Saor menjelaskan, pengoperasian Hotel Sultan saat tidak lagi memiliki izin itu sama saja menempati lahan yang bukan miliknya.

 BACA JUGA:

"Mereka menempati tanah yg bukan miliknya," kata Saor saat dihubungi MNC Portal, Rabu (11/10/2023).

Kedua Pontjo Sutowo juga bisa dijerat kasus korupsi ketika masih kekeh mengoperasikan Hotel Sultan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement