Pontjo Sutowo Ogah Angkat Kaki dari Hotel Sultan meski Sudah Diusir, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 18:27 WIB
Pontjo Sutowo tolak permintaan pengelola GBK untuk kosongkan Hotel Sultan. (Foto: MPI)
Share :

"Jadi ketika pengosongan terjadi, itu adalah tindakan main hakim sendiri. Boleh mengosongkan apabila ada penetapan pengadilan, memerinntahkan PT Indobuildco untuk keluar, tapi ini tidak ada (putusan)," sambung Hamdan.

 BACA JUGA:

Sehingga menurutnya, apabila ada tindakan pengosongan yang dilakukan oleh PPKGBK terhadap kawasan Hotel Sultan merupakan sebuah tindakan perbuatan hukum.

Sebab dikatakan Hamdan tidak cukup dalil ketika HGB berakhir maka lahan harus segera dikosongkan.

Kasus Hotel Sultan ini dikhawatirkan Hamdan akan menjadi contoh yang buruk dalam penanganan kasus-kasus serupa kedepannya.

Terlebih pengosongan ini juga melibatkan aparat penegak hukum, padahal tidak ada keputusan pengadilan yang menetapkan pengosongan kawasan Hotel Sultan.

"Negara meskipun punya kekuasan, tapi tidak bisa dilaksanakan secara semena-mena, harus berdasarkan hukum, itulah makna negara hukum," lanjutnya.

Hamdan mengakui memang sudah mendapatkan Somasi yang dilayangkan oleh PPKGBK. Hal itu berkaitan dengan permintaan PPKGBK untuk segera melakukan pengosongan di kawasan Hotel Sultan.

Karena menurtnya saat hingga saat ini HGB 26/Gelora dan 27/Gelora masih bersifat lahan sengketa. Mengingat diatas lahan tersebut sudah terbangun sebuah properti berdasarkan alas hak yang sah yaitu HGB.

"Menurut hukum pertanahan, HGB diberikan untuk waktu 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui paling lama 30 tahun," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya