JAKARTA - PT Indobuildco menolak permintaan pengosongan oleh PPKGBK terhadap kawasan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan yang berdiri diatas HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Meskipun HGB tersebut sudah habis masa berlakunya pada akhir April dan Maret lalu.
BACA JUGA:
Diketahui bahwa PT Indobuildco dimiliki oleh Pontjo Sutowo.
"Tidak ada penetapan pengadilan yang menetapakan PT Indobuildco harus mengosongkan kawasan Hotel Sultan," ujar Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya pada tahun 2011 memang telah terbit Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011 yang menetapkan 2 keputusan, pertama menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang penerbitan HPL 1/Gelora. Putusan kedua menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan HPL tanah HPL beserta bunga dan dendanya.
BACA JUGA:
Kedua putusan tersebut menurut Hamdan sudah sempat dijalankan oleh PT Indobuildco.
Sehingga tidak ada perintah pengadilan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan.
"Jadi ketika pengosongan terjadi, itu adalah tindakan main hakim sendiri. Boleh mengosongkan apabila ada penetapan pengadilan, memerinntahkan PT Indobuildco untuk keluar, tapi ini tidak ada (putusan)," sambung Hamdan.
BACA JUGA:
Sehingga menurutnya, apabila ada tindakan pengosongan yang dilakukan oleh PPKGBK terhadap kawasan Hotel Sultan merupakan sebuah tindakan perbuatan hukum.
Sebab dikatakan Hamdan tidak cukup dalil ketika HGB berakhir maka lahan harus segera dikosongkan.
Kasus Hotel Sultan ini dikhawatirkan Hamdan akan menjadi contoh yang buruk dalam penanganan kasus-kasus serupa kedepannya.
Terlebih pengosongan ini juga melibatkan aparat penegak hukum, padahal tidak ada keputusan pengadilan yang menetapkan pengosongan kawasan Hotel Sultan.
"Negara meskipun punya kekuasan, tapi tidak bisa dilaksanakan secara semena-mena, harus berdasarkan hukum, itulah makna negara hukum," lanjutnya.
Hamdan mengakui memang sudah mendapatkan Somasi yang dilayangkan oleh PPKGBK. Hal itu berkaitan dengan permintaan PPKGBK untuk segera melakukan pengosongan di kawasan Hotel Sultan.
Karena menurtnya saat hingga saat ini HGB 26/Gelora dan 27/Gelora masih bersifat lahan sengketa. Mengingat diatas lahan tersebut sudah terbangun sebuah properti berdasarkan alas hak yang sah yaitu HGB.
"Menurut hukum pertanahan, HGB diberikan untuk waktu 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui paling lama 30 tahun," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)