JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) membantah tuduhan terkait pembuatan laporan keuangan Telkom pada tahun 2017-2018 yang tidak benar. Adapun tuduhan tersebut ditujukan kepada Direksi PT Telkom dan juga Menteri BUMN.
Di mana tuduhan tersebut terdaftar dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2023 / PN.Jkt.Pst oleh Mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan unit usaha Perusahaan Telkom Bakhtiar Rosyidi.
Kuasa Hukum Telkom, Juniver Girsang mengatakan bahwa dengan adanya tuduhan tersebut sangat merugikan pihak Telkom sebagai perusahaan terbuka.
Sehingga pihak Telkom dimintai klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut.
"Setelah melaporkan ke BEI, mereka sudah paham bahwa kita transparan dan ada bukti dan juga tidak dibenarkan opini-opini itu (laporan fiktif)," katanya dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia yakni Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntasi yang diakui negara.
Adapun atas tudahan tersebut, Juniver menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan kepada pihak Bakhtiar Rosyid karena telah mencemarkan nama baik perusahaan maupun Menteri BUMN Erick Thohir.
"Oleh karenanya untuk memulihkan nama baik perusahaan, maka telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," katanya.
Adapun saat ini, kata Juniver pihaknya sedang menyiapkan sejumlah data-data dan akan segera ditinjaklanjuti dalam bentuk laporan nantinya.
"Dan pihak lainnya juga yang membentuk opini dan kami sudah punya namanya dan kepada mereka juga kami akan siapakah tuntutan baik pidana maupun perdata," katanya.
(Taufik Fajar)