JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memastikan gugatan yang dilayangkan Mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka yakni unit usaha Perusahaan Telkom Bakhtiar Rosyidi terlalu mengada-ada.
Kuasa Hukm Telkom, Juniver Girsang mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Bakhtiar yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar di tahun 2017-2018 dan juga Menteri BUMN Erick Thohir hanya untuk menghambat proses hukum dan/atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.
Adapun Gugatan yang dilayangkan Bakhtiar tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2023 / PN.Jkt.Pst.
"Kami menyatakan substansi nya mengada ngada dan gugatan tersebut salah alamat dan melibatkan menteri bumn dan hal tersebut bisa disebut sebagai fitnah," katanya dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Pasalnya, kata Juniver Menteri BUMN Erick Thohir dan beberapa Direktur aktif Telkom yang saat ini menjabat bukalah Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.