Oleh karena itu, untuk melindungi seller, afiliator dan konsumen, Menterj Koperasi dan UKM Teten Masduki sampai-sampai menyurati Menteri Perdagangan untuk mengusulkan platform social commerce yang terdampak Permendag 31/2023 dapat melakukan beberapa penyesuaian secara bertahap.
BACA JUGA:
“Checkout-nya ditutup saja, tapi bisa mengaktifkan dulu outlink keluar dari platform social commerce tersebut untuk masuk ke e-Commerce, toko-toko online. Seperti kita di Instagram Shop, Facebook Shop. Intinya sebetulnya harusnya bisa lebih rapi,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)