JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia asalkan memenuhi berbagai persyaratan sebagai e-commerce.
Dia menyebut penghentian operasional TikTok Shop di Indonesia karena mereka selama ini belum memiliki izin sebagai e-commerce.
BACA JUGA:
"Bagus dong. kalau bikin (platform) baru, bagus. Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia. Yang selama ini mereka di tutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan," kata Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Teten menjelaskan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce.
BACA JUGA:
"Di sini harus mengajukan izin, license-nya dan harus mengikuti Permendag 31/2023 mereka bisa (beroperasi kembali)," ucap Teten.
Menteri Teten menegaskan, pemerintah bukan ingin membunuh bisnis TikTok, namun pemerintah berupaya menegakkan peraturan terhadap platform-platform yang belum berizin.
"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia," tegasnya.