Menkop UKM Sebut TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya

Ikhsan Permana, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 14:29 WIB
MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: MPI)
Share :

Sebelumnya, Tiktok Shop resmi menghentikan operasionalnya di Indonesia sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB kemarin.

 BACA JUGA:

Penghentian operasional tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya