Menkop UKM Sebut TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya

Ikhsan Permana, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 14:29 WIB
MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia asalkan memenuhi berbagai persyaratan sebagai e-commerce.

Dia menyebut penghentian operasional TikTok Shop di Indonesia karena mereka selama ini belum memiliki izin sebagai e-commerce.

 BACA JUGA:

"Bagus dong. kalau bikin (platform) baru, bagus. Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia. Yang selama ini mereka di tutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan," kata Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Teten menjelaskan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce.

 BACA JUGA:

"Di sini harus mengajukan izin, license-nya dan harus mengikuti Permendag 31/2023 mereka bisa (beroperasi kembali)," ucap Teten.

Menteri Teten menegaskan, pemerintah bukan ingin membunuh bisnis TikTok, namun pemerintah berupaya menegakkan peraturan terhadap platform-platform yang belum berizin.

"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Tiktok Shop resmi menghentikan operasionalnya di Indonesia sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB kemarin.

 BACA JUGA:

Penghentian operasional tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya