Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam aturannya, masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.
BKN juga menjelaskan PP juga mengatur mengenai PPPK yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis. BKN menyebut bahwa PPPK dapat mengajukan permintaan pengunduran diri akan tetapi harus melewati dua syarat. Syarat itu, meliputi masa perjanjian kerja sekurang-kurangnya 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)