JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Adapun isi dari rancangan tersebut menyatakan bahwa tenaga honorer atau non ASN tidak boleh di PHK.
Tenaga honorer masih bisa bekerja hingga sampai akhir 2024. Kabar baik tersebut membuat setiap non ASN menjadi bersyukur dan senang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, terkait dengan honorer atau Non ASN, pemerintah akan membuat lebih rigid dalam aturan ini. Sehingga Anas berharap Non ASN dapat terus bekerja.
Berikut Okezone merangkum fakta menarik Tenaga Honorer Tetap Kerja sampai 2024.
1. Putusan dari DPR RI
DPR RI sepakat mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.
Kesepakatan itu, diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dari putusan tersebut berisikan pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).