4. Ogah angkat kaki
Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebutkan bahwa tidak ada penetapan pengadilan yang menetapkan PT Indobuildco harus mengosongkan kawasan Hotel Sultan. Serta, keputusan berupa membayar royalti penggunaan HPL tanah HPL beserta bunga dan dendanya sudah sempat dijalankan oleh PT Indobuildco.
Sehingga tidak ada perintah pengadilan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan.
5. Akan ada pengembangan kawasan
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo, menyebutkan bawah pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
Sesuai dengan rencana induk pengembangan kawasan GBK akan difokuskan dalam tiga hal. Pertama membangun ruang publik, ruang komersial, dan kawasan TOD (Transit Oriented Development).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)