JAKARTA - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) mendatangi pihak manajemen Hotel Sultan untuk memberi tahu tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi dari Hotel Sultan) telah berakhir.
Namun hingga saat ini Hotel Sultan masih beroperasi secara normal dan masih terdapat banyak tamu.
Sertifikat HPL yang terbit pada 1989, dijelaskan bahwa secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan. Sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas.
Status kepemilikan negara atas aset ini juga diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah.
Berikut Okezone rangkum fakta sengketa Hotel Sultan hingga masih banyak tamu, Minggu (8/10/2023).
1. Sudah tidak mempunyai izin beroperasi
Kuasa Hukum PPGBK, Saor Siagian menjelaskan saat ini PT Indobuildco secara hukum sudah tidak mempunyai izin untuk mengoperasikan kawasan hotel sultan. Sebab Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco sudah habis masa berlakunya dan tidak mengantongi izin pembaharuan dari Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
HGB PT Indobuildco yang mendapatkan izin perpanjangan pada tahun 2003 lalu, sudah habis masa berlakunya pada 3 Maret 2023 untuk HGB26/Gelora dan 4 April 2023 untuk HGB 27/Gelora.