OJK Sebut Penagihan Debt Collector AdaKami Tak Beretika

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 17:31 WIB
OJK Berikan Sanksi pada AdaKami. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penagihan yang dilakukan platform pinjaman online (pinjol) AdaKami tidak beretika.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, OJK sudah melayangkan surat peringatan sebagai sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) AdaKami. Sanksi tersebut diberikan terkait pelanggaran atas pelaku penagihan pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut.

“Atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” katanya, Senin (9/10/2023).

Lanjut Agusman, OJK juga memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami, dengan code of conduct dari AFPI.

“Kami juga telah meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dalam rangka penyelesaian kasus ini, serta akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan AdaKami,” ucap Agusman.

Sebelumnya, AdaKami belum menemukan identitas korban bunuh diri yang disebut merupakan nasabah perusahaan. AdaKami mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran terkait kabar yang diberitakan.

Di samping itu, dari hasil investigasi, hingga saat ini AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya