JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penagihan yang dilakukan platform pinjaman online (pinjol) AdaKami tidak beretika.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, OJK sudah melayangkan surat peringatan sebagai sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) AdaKami. Sanksi tersebut diberikan terkait pelanggaran atas pelaku penagihan pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut.
“Atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” katanya, Senin (9/10/2023).
Lanjut Agusman, OJK juga memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami, dengan code of conduct dari AFPI.
“Kami juga telah meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dalam rangka penyelesaian kasus ini, serta akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan AdaKami,” ucap Agusman.