JAKARTA – Daftar enam cara membedakan pinjol legal dan ilegal yang perlu diperhatikan nasabah. Pasalnya, masih banyak dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal sering dirugikan.
Bahkan, banyak sekali juga kasus pinjol ilegal yang menjebak pengguna dengan memberikan perlakukan tak etis, teror, hingga menyebarkan data pribadi si pengguna.
Pinjol legal adalah sebuah pinjol yang memiliki aturan yang jelas dan teratur, memiliki keamanan yang lebih baik, terdaftar secara resmi dan diawasi oleh OJK. Sedangkan, pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.
Dilansir dari sumber informasi Okezone enam perbedaan antara pinjol legal dan ilegal yang perlu diperhatikan oleh nasabah. Pasalnya, masih banyak dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal dan sering mengalami kerugian atau dirugikan.
1. Legalitas
Pinjaman legal memiliki izin dan regulasi yang jelas dari otoritas pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). sedangkan Pinjaman ilegal tidak memiliki izin dan regulasi yang jelas.
2. Perhatikan syarat pinjamannya
Ciri dari pinjaman online ilegal yaitu cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan Penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
3. Bunga dan denda
Pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, bisa mengetahui keterbukaan informasi tentang bunga, dan denda maksimal. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal biasanya lebih tidak transparan dan kerap mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.
4. Penagihan
Pinjaman online ilegal cenderung melakukan penagihan dengan cara- cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sedangkan Tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi atau aturan tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
5. Pengaduan konsumen
Ciri dari pinjaman online ilegal biasanya tidak menanggapi pengaduan Penggunanya dengan baik. Sedangkan pinjaman online yang legal akan menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Selain itu, Pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK.
6. Mengakses data pribadi
Aplikasi pinjaman online ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone Pengguna.
Baca Selengkapnya: 6 Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
(Taufik Fajar)