2. Perhatikan syarat pinjamannya
Ciri dari pinjaman online ilegal yaitu cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan Penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
3. Bunga dan denda
Pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, bisa mengetahui keterbukaan informasi tentang bunga, dan denda maksimal. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal biasanya lebih tidak transparan dan kerap mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.
4. Penagihan
Pinjaman online ilegal cenderung melakukan penagihan dengan cara- cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sedangkan Tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi atau aturan tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
5. Pengaduan konsumen
Ciri dari pinjaman online ilegal biasanya tidak menanggapi pengaduan Penggunanya dengan baik. Sedangkan pinjaman online yang legal akan menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Selain itu, Pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK.
6. Mengakses data pribadi
Aplikasi pinjaman online ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone Pengguna.
Baca Selengkapnya: 6 Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
(Taufik Fajar)