Lewat surat tersebut, Chandra mengaku PPKGBK juga sudah memberikan gambaran bahwa kawasan hotel Sultan telah masuk dalam rencana pengembangan rencana induk yang telah diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu PPKGBK juga mengirimkan surat pada tanggal 7 dan 22 Agustus untuk memberikan informasi bahwa kliennya, PPKGBK, akan melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan yang berada diatas HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.
Terakhir, surat permintaan untuk dilakukan pengosongan Hotep Sultan itu juga kembali dilayangkan pada tanggal 11 dan 13 September. Namun menurut Chandra, tidak ada umpan balik yang diberikan PT Indobuildco kepada PPKGBK atas surat tersebut.
"Nah karena itu, tidak ada respon positif dari pihak Indobuildco. Indobuildco baru menghubungi kami untuk bertemu itu minggu lalu," kata Chandra.
(Feby Novalius)