Teror akan terus dilakukan sampai nasabah melakukan pembayaran tagihan.
Dalam rentang waktu satu minggu, dua minggu, bahkan bisa berbulan- bulan.
BACA JUGA:
Mereka akan berhenti melakukan peneroran jika nasabah sudah benar- benar membayar utang secara baik utang pokok, bunga, dan denda keterlambatan.
Semakin cepat debitur membayar, maka debitur akan berhenti juga diteror.
(Zuhirna Wulan Dilla)