Seperti diketahui sebelumnya, PT Indobuildco mengantonginya HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023 lalu. Namun hingga saat ini Hotel Sultan milik PT Indobuildco masih beroperasi secara normal.
Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menegaskan karena tidak ada lagi perizinan lahan yang dimiliki oleh PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan seharusnya kembali menjadi aset negara atau masuk dalam HPL 1/Gelora.
"Soal sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuilco segera mengosongkan lahan ex HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepasa semua stake holder," kata Saor saat dihubungi MNC Portal.
(Feby Novalius)