Sengketa Hotel Sultan, Izin Usaha Indobuildco Segera Dicabut

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 15:12 WIB
Izin Usaha Pemilik Hotel Sultan Segera Dicabut. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera mencabut izin usaha PT Indobuilco karena bersengketa lahan Hotel Sultan dengan PPKGBK.

Juru Bicara Menteri Invetasi/Kepala BKPM Tina Talisa menjelaskan, salah satu persyaratan mendapatkan izin usaha adanya dengan mencantumkan dokumen Hak Guna Usaha (HGB).

Dikarenakan HGB Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya di April dan Maret lalu, maka Kementerian Investasi bakal mencabut izin usaha PT Indobuilco.

 BACA JUGA:

"Jika HGB-nya sudah tidak aktif, maka kalau persyaratannya tidak ada kira-kira perizinannya bagaimana? Tentu kan tidak berlaku lagi juga," ujar Tina saat ditemui MNC Portal di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Tina menjelaskan, selama ini memang antara izin usaha PT Indobuilco dengan bidang usaha yang dijalankan memang sudah sesuai. Namun memang ada salah satu persyaratan mutlak, yaitu dokumen penggunaan lahan seperti HGB, sudah tidak berlaku lagi. Sehingga PT Indobuildco tidak lagi mempunyai hak untuk menggunakan lahan tersebut, apalagi masih meraup keuntungan.

"Kita melihatnya tadi, ada yang syaratnya adalah HGB. Kalau ada HGB yang berkaitan dengan penggunaan lahannya kemudian berdampak pada perizinan di atas lahan itu, maka alas hak itu menjadi dasar atas apa yang terjadi (kegiatan usaha) di lokasi tersebut," kata Tina.

Seperti diketahui sebelumnya, PT Indobuildco mengantonginya HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023 lalu. Namun hingga saat ini Hotel Sultan milik PT Indobuildco masih beroperasi secara normal.

Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menegaskan karena tidak ada lagi perizinan lahan yang dimiliki oleh PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan seharusnya kembali menjadi aset negara atau masuk dalam HPL 1/Gelora.

"Soal sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuilco segera mengosongkan lahan ex HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepasa semua stake holder," kata Saor saat dihubungi MNC Portal.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya