JAKARTA - Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) bakal melibatkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pengecekan terhadap izin usaha PT Indobuildco.
"Harus dicek mereka, izin izin usaha PT Indobuildco. Tentunya (bakal berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM)," ujar Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian saat dihubungi MNC Portal, Selasa (10/10/2023).
BACA JUGA:
Saor menegaskan bahwa saat ini PT Indobuildco sudah lagi tidak mengantongi izin penggunaan lahan yang di atasnya terbangun Hotel Sultan.
Sebab Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora yang saat ini dikantongi oleh PT Indobuildco sudah tidak berlaku lagi, alias habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.
BACA JUGA:
Sehingga menurutnya PT Indobuildco sudah lagi tidak mempunyai hak untuk menggunakan kawasan Hotel Sultan. Hal itu yang mendasari PPKGBK menuntut PT Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan.
Karena ketika HGB PT Indobuildco habis, kawasan tersebut sudah otomatis menjadi aset negara.