Babak Baru Pengosongan Hotel Sultan, Bahlil Dilibatkan Cek Izin Usaha Indobuildco

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2023 18:08 WIB
PPKGBK cek izin usaha PT Indobuildco. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) bakal melibatkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pengecekan terhadap izin usaha PT Indobuildco.

"Harus dicek mereka, izin izin usaha PT Indobuildco. Tentunya (bakal berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM)," ujar Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian saat dihubungi MNC Portal, Selasa (10/10/2023).

 BACA JUGA:

Saor menegaskan bahwa saat ini PT Indobuildco sudah lagi tidak mengantongi izin penggunaan lahan yang di atasnya terbangun Hotel Sultan.

Sebab Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora yang saat ini dikantongi oleh PT Indobuildco sudah tidak berlaku lagi, alias habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.

 BACA JUGA:

Sehingga menurutnya PT Indobuildco sudah lagi tidak mempunyai hak untuk menggunakan kawasan Hotel Sultan. Hal itu yang mendasari PPKGBK menuntut PT Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan.

Karena ketika HGB PT Indobuildco habis, kawasan tersebut sudah otomatis menjadi aset negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya