Pelaku Usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras yang dibungkus di hadapan pembeli wajib mencantumkan informasi HET Beras pada media informasi yang berdekatan dengan tempat penjualan.
Sehingga, apabila para penjual melanggar kedua ketentuan tersebut, Pasal 5 Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif tersebut berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)