JAKARTA- Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat jadi PNS? Hal ini seiring adanya aturan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Lantas apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) yang berlaku saat ini, bahwa bisa saja PPPK diangkat menjadi PNS. Namun, ikut dengan tes CPNS yang biasanya diselenggarakan pemerintah.
Maka dari itu pegawai PPPK sejatinya bisa diangkat menjadi PNS, asalkan dalam prosesnya ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Salah satunya dapat disimpulkan bahwa PPPK bisa diangkat jadi PNS dengan cara melamar CPNS atau rekrutmen PNS.
Sebab apabila calon tersebut bersatus sebagai pegawai PPPK maka tidak bisa diangkat menjadi PNS karena jenis status kepegawaian yang berbeda. Akan tetapi Kementerian PANRB tidak menganjurkan PPPK untuk melamar menjadi PNS.
Alasan utama yang mendasarinya karena menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang lolos seleksi CPNS harus mengundurkan diri dari jabatannya. Permohonan pengunduran diri tersebut akan memakan waktu lama bahkan bisa ditunda status mengundurannya.
Hal itu umumnya dikarenakan bahwa instansi belum mempersiapkan pengganti jabatan kosong. Maka dari itu kesimpulanya menyatakan bahwa PPPK tidak bisa diangkat jadi PNS. Selain itu, PPPK dan PNS sama-sama ASN keduanya merupakan status kepegawaian yang berbeda.
Demikian berbagai informasi terkini yang dapat diberikan kepada khalayak banyak terkait apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS. Semoga dapat bermanfaat dan menginspirasi banyak orang
(RIN)
(Rani Hardjanti)