Alasan utama yang mendasarinya karena menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang lolos seleksi CPNS harus mengundurkan diri dari jabatannya. Permohonan pengunduran diri tersebut akan memakan waktu lama bahkan bisa ditunda status mengundurannya.
Hal itu umumnya dikarenakan bahwa instansi belum mempersiapkan pengganti jabatan kosong. Maka dari itu kesimpulanya menyatakan bahwa PPPK tidak bisa diangkat jadi PNS. Selain itu, PPPK dan PNS sama-sama ASN keduanya merupakan status kepegawaian yang berbeda.
Demikian berbagai informasi terkini yang dapat diberikan kepada khalayak banyak terkait apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS. Semoga dapat bermanfaat dan menginspirasi banyak orang
(RIN)
(Rani Hardjanti)