Babak Baru Perusahaan Jusuf Kalla Gugat PKPU Waskita Karya

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 13:22 WIB
Babak baru PKPU WSKT dengan perusahaan Jusuf Kalla. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Proses persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan perusahaan keluarga Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) menemui babak baru.

Gelaran sidang pada Selasa (10/10) telah dihadiri oleh kedua belah pihak baik pihak kuasa pemohon mewakili BUKK, dan kuasa termohon mewakili WSKT.

 BACA JUGA:

Dalam agenda ini, perwakilan BUKK mengajukan kreditor lain yakni PT Dayaguna Motor Indonesia.

Adapun majelis hakim telah menerima bukti surat dari kreditor tersebut.

"Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya pada Selasa 17 Oktober 2023 dengan agenda bukti surat tambahan oleh para pihak," kata Pj SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan di Keterbukaan Informasi, Kamis (12/10/2023)

Ermy memastikan proses hukum yang sedang berjalan ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan keuangan perseroan.

 BACA JUGA:

"Saat ini perseroan masih dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA)," paparnya.

PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) merupakan satu dari 7 perkara PKPU yang menjerat BUMN Konstruksi itu di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya Ermy menegaskan komitmen perrusahaan untuk menyelesaikan proyek – proyek yang sedang berjalan serta meningkatkan sistem perusahaan.

Langkah ini diambil untuk mencapai kinerja operasional maksimal dan meningkatkan kapasitas keuangan bisnis.

 BACA JUGA:

Waskita Karya sedang meminta persetujuan seluruh kreditur untuk dapat menggunakan kas perusahaan yang ditaksir senilai Rp4,6 triliun.

"Per 30 Juni 2023, Waskita Karya, entitas induk masih memiliki kas sebesar Rp4,6 triliun, untuk dapat menggunakan sebagian besar dari kas tersebut, perseroan memerlukan persetujuan dari kreditur," kata Ermy dalam keterangan tertulis.

Persetujuan kepada kreditur, terang Ermy, juga merupakan bagian dari usulan restrukturisasi keuangan perseroan. Nantinya setelah izin diperoleh, maka tak hanya utang vendor, Waskita Karya juga bakal melakukan pembelian kembali sebagian kecil uutang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi.

Lebih jauh, kas juga bakal digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja agar Waskita dapat kembali beroperasi secara optimal.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya