Banyak Kreditur Resah, PKPU PTPP Dicabut

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 10:17 WIB
PKPU PTPP resmi dicabut. (Foto: Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar resmi mencabut status kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara PT PP Tbk (PTPP) pada Kamis 5 Oktober 2023.

PTPP sebelumnya berstatus PKPU sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

 BACA JUGA:

Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi mengatakan, status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh Kreditur.

"Dalam proses itu banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya," ujar Bakhtiyar melalui keterangan pers, Jumat (6/10/2023).

 BACA JUGA:

Menurutnya, dengan pencabutan PKPU sementara perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya