JAKARTA - Perusahaan yang menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bukan berarti menjadi korporasi yang gagal. Gugatan terhadap perusahaan pelat merah dinilai bukan akhir dari peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini berperan sebagai lokomotif perekonomian nasional.
Analis dari Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Reza Priyambada mengatakan, BUMN yang berada dalam proses PKPU tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal.
Apalagi, baik Kementerian BUMN maupun perusahaan pelat merah itu sendiri selalu melakukan berbagai upaya, termasuk dengan melakukan restrukturisasi, untuk menjaga kinerja perusahaan sehingga dapat tetap menjadi lokomotif pembangunan nasional.
Hal ini pun telah dilakukan oleh banyak BUMN, di antaranya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa BUMN Karya, yang melakukan berbagai upaya untuk tetap melakukan pembayaran utang.
"Jadi PKPU bukan akhir segalanya tapi kan dianggapnya perusahaan itu bangkrut padahal sebenarnya upaya penyelesaian utang aja," ujarnya, Jumat (8/9/2023).