Perusahaan yang Hadapi PKPU Bukan Berarti Korporasi Gagal

Himayatul Azizah, Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 19:15 WIB
Perusahaan yang Hadapi PKPU Bukan Korporasi Gagal (Foto: Freepik)
Share :

Reza menjabarkan, PKPU merupakan bentuk dari pertanggungjawaban BUMN untuk tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab, PKPU pada prinsipnya adalah mekanisme penundaan utang, sehingga perusahaan BUMN masih memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

BUMN menghormati setiap langkah yang ditempuh oleh para kreditur.

"Sekalipun kreditur mengambil langkah restrukturisasi melalui PKPU, BUMN akan selalu mengutamakan niat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban,” katanya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya