Apakah Polisi Bisa Membantu Menagih Utang?

Rio Adryawan, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 20:12 WIB
Apakah Polisi Bisa Membantu Menagih Utang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah polisi bisa membantu menagih utang? Hal tersebut akan diulas secara lengkap dalam artikel ini.

Pinjaman online alias pinjol tengah menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya banyak nasabah yang lari dari kewajibannya membayar hutang.

Para nasabah sering sekali lebih galak dibandingkan yang menagih hutang. Orang yang meminjam uang kerap tidak menepati janjinya dalam melunasi hutangnya.

Hal tersebut membuat Debt Collector (DC) dan yang meminjamkan uang geram. Oleh karena itu, Banyak nasabah yang dihantui secara terus-menerus oleh para DC.

Lantas dalam kondisi tersebut, Apakah polisi bisa membantu menagih utang?

Dikutip Okezone dari berbagai sumber, Senin (16/10/2023) peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No. 2/2003) dijelaskan bahwa anggota kepolisian dilarang untuk membantu menagih utang.

Hal tersebut demi kenyamanan dan keamanan di kehidupan masyarakat. Dalam Pasal 5 Huruf H PP No.2/2023 disebutkan juga bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, setiap anggota kepolisian dilarang jadi penagih piutang.

Bahkan dalam pasal tersebut polisi dilarang juga untuk melindungi orang yang meminjamkan uang. Sehingga, polisi harus netral dalam hal pinjam-meminjam uang demi kenyamanan bersama.

Apabila polisi membantu untuk menagih hutang atau melindungi para nasabah maka polisi tersebut bisa terkena sanksi karena melanggar ketentuan peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik Indonesia.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya