Cek Harga Batu Bara Acuan Terbaru di Sini!

Atikah Umiyani, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 08:06 WIB
Harga Batu Bara Acuan. (Foto :Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk Agustus 2023 yang tertuan dalam Ketentuan trsebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 290.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Oktober tahun 2023 tertanggal 16 Oktober 2023.

Dalam Kepmen tersebut, Pemerintah mengkategorikan HBA menjadi 4 komoditas. Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26% total sulphur 0,66% dan ash 7,94% yaitu USD123,96 per ton, turun dari USD133,13 per ton pada Agustus 2023.

Kemudian untuk HBA I dengan kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, sulphur 0,75% dan Ash 6,04% berada di harga USD81,38 per ton atau menurun drastis jika dibandingkan dengan harga bulan lalu yang tercatat USD89,11 per ton.

Selanjutnya, untuk HBA II dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, sulphur 0,23% dan Ash 3,90% berada di harga USD50,41 per ton atau turun kembali dibandingkan bulan Agustus 2023 yang berada di harga USD53,83.

Terakhir, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, sulphur 0,24% dan Ash 3,88% berada di harga USD25,50 per ton atau turun tipis dari bulan sebelumnya sebesar USD31,82 per ton.

Penetapan formula HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar.

HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.

Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya