"Dalam hal ini tim pemeriksa menilai bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombidsman menemukan 5 dugaan maladministrasi diantaranya, pertama, pengabaian kewajiban hukum dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 hari SPI bawang putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam permendag nomor 25 tahun 2022 juncto (jo) Permendag No. 20/2021
Kedua, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dianggap melampaui wewenang yakni dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.
Ketiga, maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
Keempat, penyimpangan prosedur dalam dalam penerbitan SPI bawang putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.
"Jadi penyimpangan prosedurnya ditambahkan peraturan Dirjen, padahal sebetulnya itu bertentangan," ujar Yeka.
Kelima, ditemukannya diskriminasi dalam penerbitan SPI bawang putih dengan perlakuan penerbitan SPI bawang putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI bawang putihnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)