“Padahal, industri tembakau mampu menyerap lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia. Lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Padahal, Sudarto menambahkan, sudah jelas bahwa produk tembakau adalah produk legal dan diakui oleh negara.
”Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Makanya, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh larangan total dan bukan lagi bersifat pengaturan,” tegasnya.
Dia juga menilai berbagai aturan tersebut merupakan bentuk arogansi dan pemaksaan. “Kami mohon agar aturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan,” imbuh dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)