Tidak Punya NPWP Apa Bisa Daftar BPJS?

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 22:01 WIB
Tidak punya NPWP apa bisa daftar BPJS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tidak punya NPWP apa bisa daftar BPJS? Berikut akan dibahas secara lengkap pada artikel ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan jaminan sosial kesehatan yang ditujukan agar dapat melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.

Saat ini dengan adanya BPJS kesehatan dinilai bahwa masyarakat Indonesia semakin mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Tetapi disayangkan, kepesertaan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya merata. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap persyaratan untuk menjadi peserta layanan kesehatan ini.

Dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan yang melayani autodebit (BTN, BNI, BTR, Mandiri, BCA), dan paspor atau surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi warga negara asing.

Sedangkan untuk NPWP tidak menjadi syarat wajib ketika akan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jadi, seseorang yang tidak memiliki NPWP tetap bisa mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

NPWP hanya dipergunakan bagi badan usaha atau badan hukum yang ingin didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya