Apa Saja Perbedaan Pensiunan ASN PNS dengan PPPK?

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Sabtu 21 Oktober 2023 21:01 WIB
Apa saja perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK (Foto: Okezone)
Share :

2. Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK

PPPK juga memiliki hak kesejahteraan layaknya PNS. Begitu juga dengan hak uang pensiun. Berikut perbedaan uang pensiun PPPK dan PNS:

3. Uang Pensiun PNS

Penetapan uang pensiun PNS dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut adalah besaran uang pensiun PNS:

Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) ASN, PPPK sekarang memiliki hak menerima tunjangan pensiun. Pengesahan uang pensiun PPPK dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi:

“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan”

Demikian perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK. Terima kasih

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya