2. Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK
PPPK juga memiliki hak kesejahteraan layaknya PNS. Begitu juga dengan hak uang pensiun. Berikut perbedaan uang pensiun PPPK dan PNS:
3. Uang Pensiun PNS
Penetapan uang pensiun PNS dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut adalah besaran uang pensiun PNS:
Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) ASN, PPPK sekarang memiliki hak menerima tunjangan pensiun. Pengesahan uang pensiun PPPK dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi:
“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan”
Demikian perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK. Terima kasih
(Kurniasih Miftakhul Jannah)