JAKARTA – Daftar pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki izin telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK lainnya Tattys Miranti Hedyana mengatakan, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK.
Berikut dirangkum Okezone, Minggu (22/10/2023), fakta tentang pinjol dan daftar pinjol legal.
1. Kinerja Fintech P2P Lending
Diketahui, kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46%. Nominal yang meningkat menjadi Rp53,12 triliun.
2. Perubahan Risiko Kredit
Adapun tingkat risiko kredit secara agregat mengalami perubahan.
Perubahan ini terjadi karena penurunan menjadi 2,88% dari kondisi sebelumnya di posisi 3,47% pada Juli 2023.
3. Daftar Pinjol Legal Berizin OJK
Beberapa daftar pinjol legal berizin OJK, yakni ada Danamas, Investree, Amartha, DOMPET Kilat, Boost, TOKO MODAL, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, dan sebagainya.
4. Pinjol Semi Legal
Terdapat berbagai jenis pinjol, salah satunya pinjol semi legal. Bentuk pinjaman semi legal ini merupakan pinjol yang tidak sepenuhnya terdaftar di OJK. Atau dengan kata lain pinjol ini sebenarnya sudah terdaftar di OJK, namun terdapat beberapa peraturan yang tidak dapat dipenuhi, dan beberapa aspek yang dianggap masih mencurigakan. Sehingga pinjol ini disebut semi ilegal akibat belum mendapatkan izin secara penuh dari OJK, dan belum terjamin keamanannya.