Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang
— Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
— Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
— Ambil nomor antrean.
— Proses wawancara dan verifikasi data.
— Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
— Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lewat online
— Bagi yang ingin melakukan pencairan secara online, bisa dilakukan lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
— Kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
— Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
— Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
— Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
— Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
— Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
— Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
— Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)