Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 22:01 WIB
Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, akan dibahas secara lengkap pada artikel ini.

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari program jaminan sosial di Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Tujuan dana JHT untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masa pensiun dan memberikan dana pensiun sebagai pengganti pendapatan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.

Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kamu masih bekerja. Pengajuan JHT ini dapat dilakukan oleh peserta dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.

Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Lantas, apa syarat dan cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

— Berkas Persyaratan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

— Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

— E-KTP

— Buku Tabungan

— Kartu Keluarga

— Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

— NPWP (jika ada).

— Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya