JAKARTA – Ada nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Di mana para peserta harus memiliki nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.
BACA JUGA:
SKD adalah ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.
Pada tahap SKD ini, peserta CPNS akan diuji melalui 110 soal dengan nilai ambang batas sesuai kategori pendaftaran.
BACA JUGA:
Terdapat tiga jenis soal,yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang di dalam soal tersebut harus ada penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa indonesia dengan 30 soal.
Tes yang kedua adalah Tes Intelegensia Umum (TIU) dimana dalam tes ini dibutuhkan kemampuan verbal seperti analogi, silogisme,dan analisis serta membutuhkan kemampuan numerik,perbandingan kuantitatif dan kemampuan figural dengan 35 soal.
Dan tes yang ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang harus menguasai pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme dan anti radikalisme dengan jumlah 45 soal.