Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 11:41 WIB
Nilai ambang batas SKD CPNS 2023. (Foto: Okezone)
Share :

Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan seluruh soal SKD adalah 110 menit.

Sedangkan, peserta yang memiliki disabilitas sensorik Netra diberikan waktu pengerjaan soal SKD selama 130 menit.

 BACA JUGA:

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 ini tercantum pada Keputusan Menteri PANRB No.651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2023.

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang dibagi menjadi peserta umum dan khusus dikutip dari @kemenpanRB, Selasa (24/10/2023).

-TWK : 65

-TIU : 80

-TKP : 166

- Nilai ambang batas khusus lulusan cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang khusus lulusan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dengan nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

- Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60

Sementara itu,untuk pembobotan nilai SKD 2023 adalah :

- TWK dan TIU jawaban yang benar bernilai 5, jawaban yang salah atau tidak menjawab bernilai 0

- TKP jawaban yang paling tinggi bernilai 5, yang paling rendah 1 dan tidak menjawab bernilai 0

Untuk nilai kumulatif maksimal pelamar umum 550 dengan rincian nilai tertinggi per tes adalah TWK 150, TIU 175 dan TKP 225.

“Hasil SKD T.A 2023 hanya dapat digunakan pada seleksi 1 periode berikutnya. Jika peserta tetap mengikuti seleksi pada periode berikutnya maka hasil dari SKD T.A dinyatakan tidak berlaku,” tulis akun tersebut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya