Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 11:41 WIB
Nilai ambang batas SKD CPNS 2023. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Ada nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Di mana para peserta harus memiliki nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.

 BACA JUGA:

SKD adalah ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.

Pada tahap SKD ini, peserta CPNS akan diuji melalui 110 soal dengan nilai ambang batas sesuai kategori pendaftaran.

 BACA JUGA:

Terdapat tiga jenis soal,yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang di dalam soal tersebut harus ada penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa indonesia dengan 30 soal.

Tes yang kedua adalah Tes Intelegensia Umum (TIU) dimana dalam tes ini dibutuhkan kemampuan verbal seperti analogi, silogisme,dan analisis serta membutuhkan kemampuan numerik,perbandingan kuantitatif dan kemampuan figural dengan 35 soal.

Dan tes yang ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang harus menguasai pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme dan anti radikalisme dengan jumlah 45 soal.

Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan seluruh soal SKD adalah 110 menit.

Sedangkan, peserta yang memiliki disabilitas sensorik Netra diberikan waktu pengerjaan soal SKD selama 130 menit.

 BACA JUGA:

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 ini tercantum pada Keputusan Menteri PANRB No.651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2023.

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang dibagi menjadi peserta umum dan khusus dikutip dari @kemenpanRB, Selasa (24/10/2023).

-TWK : 65

-TIU : 80

-TKP : 166

- Nilai ambang batas khusus lulusan cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang khusus lulusan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dengan nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

- Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60

Sementara itu,untuk pembobotan nilai SKD 2023 adalah :

- TWK dan TIU jawaban yang benar bernilai 5, jawaban yang salah atau tidak menjawab bernilai 0

- TKP jawaban yang paling tinggi bernilai 5, yang paling rendah 1 dan tidak menjawab bernilai 0

Untuk nilai kumulatif maksimal pelamar umum 550 dengan rincian nilai tertinggi per tes adalah TWK 150, TIU 175 dan TKP 225.

“Hasil SKD T.A 2023 hanya dapat digunakan pada seleksi 1 periode berikutnya. Jika peserta tetap mengikuti seleksi pada periode berikutnya maka hasil dari SKD T.A dinyatakan tidak berlaku,” tulis akun tersebut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya