JAKARTA - Cara setor dan tarik tunai BSI di ATM. Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) cukup membawa kartu debit saat melakukan transaksi ke ATM. Selain itu, BSI juga menyediakan layanan tarik tunai tanpa menggunakan kartu.
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (25/10/2023), BSI memiliki ATM resmi bernama BSI ATM Cash Recycle Machine (CRM). ATM ini mempunyai banyak fungsi untuk transaksi setor tunai, tarik tunai, transfer antar bank, serta transaksi pembayaran atau pembelian.
Berikut ini ulasan cara setor dan tarik tunai BSI di ATM.
1. Cara Setor Tunai BSI di ATM
• Masukan kartu ATM debit nasabah pada mesin CRM.
• Nasabah harus memilih menu Setor Tunai.
• Masukan uang yang akan disetor secara rapi saat shutter CRM terbuka.
• Kemudian, layar ATM akan menampilkan nominal uang yang akan disetor. Pada saat ini, nasabah dapat memastikan uang yang disetor dan yang tertera di layar sesuai.
• Apabila sudah benar, klik pilih Setor.
• Nasabah telah berhasil melakukan transaksi setor tunai BSI di ATM.
2. Cara Tarik Tunai BSI di ATM
• Nasabah dapat datangi ATM BSI terdekat dan masukan kartu ATM.
• Pilih bahasa yang digunakan untuk transaksi.
• Masukan enam digit pin ATM BSI.
• Pilih nominal tarik tunai yang diperlukan. Apabila nasabah ingin menentukan nominal sendiri, pilih Menu Utama, lalu Tarik Tunai, dan masukkan nominal yang diinginkan.
• Pilih opsi Benar.
• Uang akan keluar dari mesin ATM dan dapat diambil nasabah.
• Pilih selesaikan transaksi, ambil kartu debit, serta struk bukti transaksi dari mesin ATM.
3. Cara Tarik Tunai BSI di ATM Tanpa Kartu
• Nasabah harus membuka aplikasi BSI Mobile.
• Login dengan mengisi user ID dan password nasabah.
• Lalu, pilih menu Tarik Tunai di halaman utama BSI Mobile.
• Nasabah pilih menu ATM BSI, lalu Nominal Penarikan.
• Masukan pin BSI Mobile nasabah, kemudian akan muncul kode OTP.
• Nasabah bisa mendatangi ATM BSI terdekat dan memilih menu Cardless Withdrawal.
• Masukan nomor HP dan kode OTP yang tertera di BSI Mobile.
• Nasabah berhasil melakukan transaksi tarik tunai tanpa kartu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)