JAKARTA - Amran Sulaiman kembali menduduki posisi Menteri Pertanian (Mentan) setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu, (25/10/2023). Ia menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengundurkan diri karena terjerat dalam kasus korupsi.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Jokowi yang diikuti oleh Amran.
Ini adalah kedua kalinya Amran menjabat sebagai Mentan, sebelumnya ia pernah menjabat pada periode 2014-2019.
Lalu, berapa gajinya? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Namun, itu tidak termasuk tunjangan. Tunjangan dan fasilitas lainnya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.