Sedangkan Kementerian Perhubungan menangani pembangunan terminal Bandara VVIP.
BACA JUGA:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN, Menteri Perhubungan bersama Menteri PUPR ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo untuk memimpin pembangunan serta pengoperasian Bandara VVIP.
Bandara VVIP IKN digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Bandara ini berjarak sekitar 25 kilometer (km) dari Bandara Sepinggan, Balikpapan dan sekitar 107 km dari Bandara Samarinda.
Dibangun dengan luas terminal VVIP 2.000 meter persegi (m²) dan terminal VIP 5.000 m² serta runway sepanjang 3.000 x 485 meter.
Bandara VVIP IKN memiliki runway yang mampu didarati pesawat berbadan besar jenis Boeing 777-300 ER dan Airbus A380.
Adapun pendanaan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Zuhirna Wulan Dilla)